Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) Merupakan Organisasi para peneliti, dosen/akademisi, dan mahasiswa yang bersolidaritas bersama memperjuangkan kebebasan akademik di Indonesia. KIKA mengamati perkembangan terbaru berkaitan dengan adanya tuntutan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek/ Selanjutnya disebut Dikti Ristek) melakukan, diantaranya, “audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen” dan “Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga”.
Alih-alih melakukan perubahan di dalam mekanisme penyelenggaraan perguruan tinggi, Dikti Ristek justru hanya memperpanjang batas waktu pengisian aplikasi barus Sijali/Sijago. Berita menjadi lebih simpang-siur ketika daftar ulang angka kredit kinerja Dosen khusus diperuntukkan Dosen ASN saja. Simpang siur ini terjadi karena Dikti Ristek keliru dalam memahami peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.Kami melihat adanya isu masalah yang paling mendasar.
Dari respon Dikti Ristek ini dan dari cara pandang yang dibangun Dikti Ristek, terjadi adanya kesalahan pandang dalam menempatkan bagaimana Perguruan Tinggi dan Dosen diperlakukan, sehingga memicu munculnya pelanggaran-pelanggaran dalam membuat aturan, kebijakan dan penerapannya. Selain memperlihatkan kekeliruan bahwa sistem administrasi yang dibangun selama ini, Dikti Ristek juga seolah-olah menunjukkan posisi mereka seperti Rektor dan / atau tim Sumber Daya Manusia Universitas seluruh Indonesia.
Fungsi Perguruan Tinggi dalam keilmuan yg meniscayakan otonomi, hal tersebut jelas dituangkan dalam Pasal 62 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Negara dalam penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan otonomi tersebut sebagai bagian yang inherent dari Perguruan Tinggi, karena pendidikan mempunyai karakter tersendiri maka terhadap dosen diperlakukan sesuai dengan karakter otonomi tersebut.
Sayangnya, praktek otonomi hanya berfokus kepada otonomi keuangan, dimana negara lepas tanggung jawab dalam pembiayaan, dan membiarkan perguruan tinggi mencari sumber-sumber keuangannya sendiri. Padahal perguruan tinggi sejatinya membutuhkan otonomi keilmuan, yakni ruang bebas dan mandiri dalam mengembangkan ilmu pengetahuannya masing2. Inilah paradoksnya, dimana otonomi pada akhirnya dimaknai setengah hati.
Problem mendasar dari diterbitkannya PermenPAN-RB 1 tahun 2023 yang menyeragamkan aspek birokrasi, penyeragaman tersebut tentu bermasalah, karena secara konteks, penilaian angka kredit antara dosen dengan ASN seperti Pustakawan, Jaksa, atau pegawai ASN lainnya tentu sangat berbeda, dan tidak bisa diseragamkan. PermenPAN-RB yg menggunakan metode “omnibus” menimbulkan ketidakadilan bagi dosen krn menyamakan sesuatu yang seharusnya berbeda.
Kekeliruan cara pandang dan bagaimana Dikti Ristek memposisikan keberadaannya, untuk itu Kami menggugat dan menolak melakukan permintaan (lebih tepatnya perintah) Dikti Ristek.
Mesti dipahami bahwa Penyelenggara Perguruan Tinggi adalah Mitra Dikti Ristek / Kemendikbud yang posisinya, karena mereka mitra, harus dianggap sejajar dengan Dikti Ristek. Mekanisme aturan kerja Dosen non-ASN tidak merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN -RB, namun pada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami sekali lagi, menyerukan kepada Dirjen Dikti Ristek serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk:
- Dalam membangun aturan, posisikan penyelenggara perguruan tinggi sebagai mitra yang sejajar, bukan seperti bawahan.
- Ada garis komando dalam setiap organisasi / lembaga, apalagi jika ini melibatkan hubungan antar lembaga. Dosen bukan bawahan Dikti Ristek. Penilaian kinerja dan pertanggungjawaban dosen adalah sepenuh dibawah wewenang institusi tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, Dikti Ristek tidak bisa sewenang-wenang memberikan perintah kepada Dosen, apalagi menilai performa Dosen.
- Biarkan kampus menentukan orientasi dan target mereka secara bebas tanpa intervensi Kemendikbud. Adalah hak suatu kampus bagaimana menafsirkan tridharma perguruan tinggi dan bagaimana hal tersebut akan dijalankan di dalam institusi mereka masing-masing. Juga sangat tidak tepat jika seluruh kampus di Indonesia diperlakukan sama, mengingat SDM dan orientasi yang ada mungkin juga berbeda-beda.
- Dosen adalah intelektual yang telah lolos berbagai macam tes untuk menunjukkan kompetensinya, jadi jangan lagi ada TPA / TKD diterapkan untuk Dosen. Nilai Dosen berdasarkan rekam jejak pencapaian / aktivitas ilmiahnya. Pun juga dengan perekrutan Dosen PNS, sudah seharusnya seleksi Dosen dibedakan dengan seleksiseleksi calon pegawai ASN lainnya.
- Mengenai kesejahteraan Dosen, daripada menyediakan tunjangan yang nilainya tidak seberapa, akan lebih baik jika pemerintah membuat standarisasi gaji Dosen nasional berdasarkan level-level mereka.
- Setiap Dosen memiliki batasan dan ruang kerjanya, dan adalah keliru jika Dosen diberikan beban administrasi, misalnya berupa pemberkasan. Di dalam aktivitas Perguruan Tinggi, selain Dosen ada staf administrasi yang membantu urusan teknis. Hal-hal teknis dan masalah kelengkapan administratif sebaiknya dibebankan kepada staf administratif / penunjang, bukan dibebankan kepada Dosen.
Pres Rilis Lengkap:
Pernyataan KIKA Soal PermenPAN-RB
Yogyakarta/Jakarta/Bandung/ Surabaya/Malang/Semarang/Samarinda
Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik
kebebasanakademik@gmail.com/ https://kika.or.id/
CP
Satria Unggul Wicaksana Prakasa (+6285731203703)

